Ini Detik-detik Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana 1 Tahun Oldy Arthur dari Kemanggisan Jakbar

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sabtu malam (18/6/2022) lalu, sekira pukul 20.15 WIB berhasil mengamankan terpidana 1 tahun penjara atas nama Oldy Arthur Mumu dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sabtu malam (18/6/2022) lalu, sekira pukul 20.15 WIB berhasil mengamankan terpidana 1 tahun penjara atas nama Oldy Arthur Mumu dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

Persisnya dari salah satu rumah di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Minggu (19/6/2022) siang, menyebut, terpidana merupakan buronan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan Tim Tabur dikarenakan ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya terpidana pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ada pun Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, menyatakan Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Hal ini sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado itu harus menerima pidana penjara selama 1 tahun. Serta denda sebesar Rp15 juta. Subsidiair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Dan setelah memastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera mereka bawa ke Kejati Sulut untuk menjalankan eksekusi,” urai Ketut Sumedana.

Serahkan Diri

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk menjalani eksekusi, demi kepastian hukum.

Ia pun mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment